Kemudian anak itu diberikan semula kepada pasangan suami isteri tersebut untuk memeliharanya dan anak itu dianggap anak mereka daripada sudut undang-undang (Ahmad Zabidi, 2007). 2.2 Hukum dan Dalil. Ulama-ulama seluruh dunia bersepakat mengharamkan kaedah ibu tumpang.
“Seperti yang telah dipahami dalam aturan syariat, bahwa zina yang dilakukan salah satu diantara suami istri, menjadi sebab ditegakkannya hukum rajam. Namun jika hukuman ini tidak bisa ditegakkan, karena persyaratan untuk itu tidak terpenuhi, ikatan nikah tidak difasakh (dibubarkan) disebabkan zina yang dilakukan salah satunya.
Maka, dapat disimpulkan bahwa hukum suami lebih mementingkan ibunya daripada istrinya adalah wajib. ADVERTISEMENT. Namun, status kewajiban ini dapat hilang jika suami dihadapkan pada situasi yang genting. Misalnya, ketika istri melahirkan, sedang sakit, kecelakaan, dan lain-lain. Jumhur ulama mengategorikan situasi ini dalam bab pengecualian.
Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kaidah secara umum yang disebutkan Allah dalam al-Quran, وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزرَ أُخرَى. Seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain. Pernyataan ini Allah sebutkan 4 kali dalam al-Quran, di surat al-An’am: 164, al-Isra: 15, Fathir
Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan”. (QS. Al-An’am Ayat 164) Baca juga: Hukum menolak poligami dalam Islam Adakah sahih suami akan menanggung segala dosa isterinya? JAWAPAN: Di dalam al-Quran banyak ayat yang memerintahkan agar setiap daripada manusia itu menjaga diri mereka dan juga orang-orang yang berada di sekitar mereka daripada melakukan maksiat atau dosa. Antara firman Allah SWT yang menceritakan perkara tersebut adalah:
Adapun hukum seorang istri memandikan jenazah suaminya, maka para ulama pun sepakat membolehkannya, tanpa melihat kondisi darurat atau tidak. Imam Ibnu Al Mundzir menyatakan; ”Dan para ulama bersepakat bahwa seorang perempuan boleh memandikan suaminya jika sang suami sudah meninggal.”. ( Al Ijma` li Ibni Al Mundzir, 44/78).
UZJlNGB.
  • 9kqnikpqgn.pages.dev/373
  • 9kqnikpqgn.pages.dev/154
  • 9kqnikpqgn.pages.dev/207
  • 9kqnikpqgn.pages.dev/186
  • 9kqnikpqgn.pages.dev/320
  • 9kqnikpqgn.pages.dev/386
  • 9kqnikpqgn.pages.dev/57
  • 9kqnikpqgn.pages.dev/156
  • 9kqnikpqgn.pages.dev/200
  • dalil dosa istri ditanggung suami